Daging sapi, daging ayam, sosis dan telur adalah salah satu jenis produk hewan.
DESKRIPSI
SKKPH
(Surat Keterangan Kesehatan Produk Hewan) adalah surat keterangan yang
diterbitkan oleh instansi yang berwenang dari daerah asal produk hewan.
Dalam hal ini, di Kabupaten Tulungagung sendiri yang membidangi fungsi
peternakan dan kesehatan hewan adalah Dinas Peternakan dan Kesehatan
Hewan Kabupaten Tulungagung. Surat ini dibuat berdasarkan
rekomendasi dokter hewan berwenang setelah melalui serangkaian uji baik
organoleptik maupun laboratoris dimana uji tersebut menyatakan bahwa
produk hewan telah memenuhi persyaratan ASUH (Aman, Sehat, Utuh dan
Halal).
DASAR HUKUM
UU No.41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
PERSYARATAN TEKNIS DAN ADMINISTRATIF
PERSYARATAN TEKNIS
1. Persyaratan dari daerah tujuan;
2. Pengujian dari laboratorium yang ditunjuk.
PERSYARATAN ADMINISTRASI
KTP, SIUP, NPWP, TDP dan Akta Pendirian Perusahaan;
Hasil pengujian laboratorium;
Pembayaran
retribusi sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur nomor 1
tahun 2012 tentang Retribusi Daerah dan Peraturan Gubernur nomor 61
tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Tarif Retribusi Daerah.
Pelayanan jasa keahlian pemeriksaan untuk jaminan ASUH produk asal hewan Rp 200.000 / pemeriksaan
Sebuah film pendek dari DPKH Kab. Tulungagung Creative yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya vaksinasi penyakit mulut dan kuku
PROGRAM PENANDAAN DAN PENDATAAN TERNAK PASCA VAKSINASI PENYAKIT MULUT DAN KUKU (PMK) DI KABUPATEN TULUNGAGUNG