Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan
Jl Pahlawan No 452
Kabupaten Tulungagung

Tugas, Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan diatur melalui Peraturan Bupati Tulungagung No. 70 Tahun 2019 tanggal 19 Desember 2019, dimana Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah di bidang peternakan dan kesehatan hewan dan tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten, dan untuk melaksanakan tugas dimaksud dinas menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

  1. perumusan kebijakan dibidang Peternakan dan Kesehatan Hewan
  2. pelaksanaan kebijakan dibidang Peternakan dan Kesehatan Hewan
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan
  4. pelaksanaan administrasi dinas
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya

Berita Terkini

Film Pendek tentang Pentingnya Vaksinasi PMK

Sebuah film pendek dari DPKH Kab. Tulungagung Creative yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya vaksinasi penyakit mulut dan kuku

PROGRAM PENANDAAN DAN PENDATAAN TERNAK PASCA VAKSINASI PENYAKIT MULUT DAN KUKU (PMK) DI KABUPATEN TULUNGAGUNG

Kegiatan penandaan dan pendataan ternak sapi perah dan sapi potong di Desa Sendang, Kec. Sendang