Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan diatur melalui Peraturan Bupati Tulungagung No. 70 Tahun 2019 tanggal 19 Desember 2019, dimana Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah di bidang peternakan dan kesehatan hewan dan tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten, dan untuk melaksanakan tugas dimaksud dinas menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
Kegiatan penandaan dan pendataan ternak sapi perah dan sapi potong di Desa Sendang, Kec. Sendang