Uraian Jabatan
Struktur Organisasi Dinas Peternakan Kabupaten Tulungagung sesuai dengan No. 70 Tahun 2019 tanggal 9 Desember 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja
Kepala Dinas
Mempunyai tugas pokok memimpin, membina, mengawasi, mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan serta merumuskan kebijakan di bidang keternakan dan kesehatan hewan.
Dalam menyelenggarakan tugas, Kepala Dinas mempunyai fungsi:
- perumusan program jangka pendek, menengah dan jangka panjang bidang peternakan dan kesehatan hewan;
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peternakan dan kesehatan hewan;
- pelaksanaan koordinasi, pengendalian, pengawasan, evaluasi dan pelaporan bidang peternakan dan kesehatan hewan;
- penerbitan dan pemberian rekomendasi ijin pendirian lembaga peternakan dan kesehatan hewan;
- pelaksanaan administrasi dinas ;
- pembinaan terhadap UPTD;
- pembinaan profesional tenaga peternakan dan kesehatan hewan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Sekretaris
Mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam merumuskan kebijakan, mengkoordinasikan bidang-bidang, membina, melaksanakan dan mengendalikan administrasi umum, keuangan, sarana prasarana, kepegawaian, kerumahtanggaan dan kelembagaan. Untuk melaksanakan tugas, Sekretaris mempunyai fungsi:
- pengelolaan dan pembinaan urusan tata usaha dan tata kearsipan, rumah tangga dan keprotokolan Dinas;
- pengoordinasian penyusunan program dan pelaporan, pengelolaan sistem informasi, pemantauan dan evaluasi kegiatan Dinas;
- pengoordinasian penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan bidang peternakan dan kesehatan hewan;
- pengelolaan administrasi kepegawaian, keuangan dan perlengkapan;
- pelaksanaan, pembinaan organisasi dan tata laksana Dinas;
- pembinaan administrasi kepada UPTD;
- pengoordinasian pelaksanaan tugas bidang-bidang dan UPTD;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Perbibitan dan Produksi Peternakan
Mempunyai tugas merencanakan, membina, melaksanakan, evaluasi dan mengkoordinasikan kegiatan bidang perbibitan dan produksi peternakan. Untuk melaksanakan tugas, Kepala Bidang Perbibitan dan Produksi Peternakan mempunyai fungsi:
- pengoordinasian perumusan kebijakan di bidang perbibitan dan kawasan peternakan, budidaya dan produksi peternakan, pakan dan teknologi peternakan;
- pelaksanaan pembinaan dan pengembangan dalam usaha perbibitan dan peningkatan produksi ternak, peningkatan mutu bibit ternak, penyebaran ternak, peningkatan pengolahan pakan ternak , peningkatan mutu pakan ternak dan teknologi peternakan;
- pelaksanaan pendataan dan penataan pengembangan ternak;
- pelaksanaan pembinaan dan pengawasan perkembangan ternak;
- pelaksanaan pengelolaan perguliran ternak;
- pelaksanaan perumusan dan penyajian data di bidang perbibitan dan produksi peternakan;
- penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Kesehatan Hewan
Mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan standar, norma, kriteria dan prosedur, serta pemberian bimbingan dan evaluasi Bidang Kesehatan Hewan. Untuk melaksanakan tugas, Kepala Bidang Kesehatan Hewan mempunyai fungsi:
- pengoordinasian perumusan kebijakan di bidang pengamatan, penyidikan, pencegahan penyakit hewan, perlindungan dan pemberantasan penyakit hewan, pelayanan medik veteriner, pengawasan obat hewan dan residu;
- pengoordinasian pelaksanaan kebijakan di bidang pengamatan, penyidikan, pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan, perlindungan hewan, dan pelayanan medik veteriner, pengawasan obat hewan dan residu;
- pelaksanaan sosialisasi standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang pengamatan, penyidikan, pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan, perlindungan hewan, pelayanan medik veteriner, pengawasan obat hewan dan residu;
- pelaksanaan bimbingan dan evaluasi di bidang pengamatan, penyidikan, pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan, perlindungan hewan, pelayanan medik veteriner, pengawasan obat hewan dan residu;
- pelaksanaan pemberian rekomendasi perizinan di bidang kesehatan hewan;
- pelaksanaan perumusan dan penyajian data di bidang kesehatan hewan;
- penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner
Mempunyai tugas merencanakan, membina, melaksanakan monitoring, evaluasi dan mengkoordinasikan kegiatan di bidang kesehatan masyarakat veteriner. Untuk melaksanakan tugas, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner mempunyai fungsi:
- Pengoordinasian perumusan kebijakan di bidang hygiene sanitasi dan sertifikasi produk hewan, pengawasan keamanan produk hewan, kesejahteraan hewan dan zoonosis;
- Pengoordinasian pelaksanaan kebijakan di bidang hygiene sanitasi dan sertifikasi produk hewan, pengawasan keamanan produk hewan, kesejahteraan hewan dan zoonosis;
- pelaksanaan sosialisasi standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang hygiene sanitasi dan sertifikasi produk hewan, pengawasan keamanan produk hewan, kesejahteraan hewan dan zoonosis;
- pelaksanaan bimbingan, pembinaan dan evaluasi di bidang hygiene sanitasi dan sertifikasi produk hewan, pengawasan keamanan produk hewan, kesejahteraan hewan dan zoonosis;
- pelaksanaan perumusan dan penyajian data di bidang kesehatan masyarakat veteriner;
- penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Usaha Peternakan
Mempunyai tugas merencanakan, membina, melaksanakan evaluasi dan mengkoordinasikan kegiatan di bidang usaha peternakan. Untuk melaksakan tugas, Kepala Bidang Usaha Peternakan mempunyai fungsi:
- pengoordinasian perumusan kebijakan di bidang kelembagaan, pengolahan dan pemasaran, serta bina usaha peternakan;
- penyusunan rencana kerja dan pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan, pengolahan dan pemasaran, serta bina usaha peternakan;
- pelaksanaan pembinaan, pengembangan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi di bidang kelembagaan, pengolahan dan pemasaran, serta bina usaha peternakan;
- pelaksanaan pemberian rekomendasi perizinan di bidang usaha peternakan (Budidaya dan Perbibitan), pasar hewan, usaha pemotongan hewan, dan usaha pengolahan produk hewan;
- pelaksanaan pembinaan metode dan informasi usaha peternakan;
- pelaksanaan perumusan dan penyajian data di bidang usaha peternakan;
- penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.